Tinjauan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan bagi 169 Negara

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 02 Maret 2016,  telah terciptanya suatu kebijakan Bebas Visa Kunjungan yang diberikan kepada 169 negara.

Dimana Kebijakan bebas visa kunjungan singkat ini diharapkan akan meningkatkan pendapatan di sektor pariwisata. Kebijakan bebas visa merupakan salah satu cara termudah untuk meningkatkan wisatawan mancanegara yang masuk ke Indonesia, sehingga dapat menggenjot devisa yang diperoleh dari sektor pariwisata dan diharapkan dapat memperbaiki kinerja neraca jasa. Kebijakan bebas visa yang diterapkan oleh suatu negara memang ditujukan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Akantetapi,  Untuk mencapai hal tersebut, pelaksanaan kebijakan ini harus diiringi dengan perbaikan kondisi dalam negeri antara lain infrastruktur, fasilitas pendukung, stabilitas politik, keamanan, dan promosi.

Kebijakan BVK ini pada dasarnya haruslah bersifat resiprokal sehingga bisa dikatakan bahwa hanya negara lain yang berkesejahteraan setara dengan Indonesia yang pantas untuk diberikan. Sementara itu, bagi negara-negara miskin tetap diberlakukan kebijakan pemberian visa.

Negara tujuan bebas visa harus berlandaskan hukum dengan tetap mengutamakan kedaulatan negara, memperhatikan asas selective policy (asas manfaat) di mana hanya warga negara asing yang memberi manfaat kepada Indonesia yang diperbolehkan untuk masuk ke wilayah Indonesia, dan juga penerapan asas timbalbalik. Pertimbangan kedaulatan, asas manfaat, dan asas resiprokal menjadi sangat penting karena penambahan negara yang mendapat bebas visa ke Indonesia dapat meningkatkan jumlah pelanggaran

 

Selain manfaat berupa penambahan devisa, perubahan kebijakan ini juga memiliki beberapa potensi dampak negatif bagi Indonesia. Potensi dampak negatif tersebut mencakup kemungkinan terjadinya cyber crime, penyalahgunaan perizinan, ancaman terorisme, penyelundupan narkoba, dan perdagangan manusia.

Bahkan dari jumlah 169 negara yang diberikan kebijakan BVK , hingga saat ini masih terdapat 10 negara diantaranya dengan jumlah kedatangan 0%. Beberapa Negara tersebut adalah, Antigua dan Barbuda, Burundi, Ceko, Gabon, Haiti, Kepulauan Marshall, Kiribati, Lesotho, Puerto Rico, dan Saint Lucia.

Berikut beberapa kerugian yang akan terjadi atas kebijakan ini :

  • Lebih banyak pelanggaran keimigrasian: penyalahgunaan visa wisata malah untuk bekerja. Pekerja Ilegal WN Tiongkok adalah pelanggar keimigrasian terbanyak.
  • Meningkatkan tugas Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing.
  • Arus peredaran dan distribusi barang ilegal seperti narkoba akan lebih masif, beragam jenis dan berbagai modus.
  • Arus pergerakan manusia akan lebih banyak, rumit dan berbahaya
  • Negara akan kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar US$35/orang/kunjungan.
  • memperkecil Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Potensi PNBP dari Kementerian Hukum dan HAM akan turun 50 persen.

Jumlah personil dan wilayah kerja Kantor Imigrasi di bidang pengawasan Keimigrasian tidak berbanding lurus dengan luas wilayah Indonesia di Provinsi, Kabupaten dan Kota. Sehingga, pengawasan Keimigrasian akan keteteran.

Potensi kerugian yang lain adalah dari sisi penerimaan negara. Kebijakan bebas visa ternyata akan memperkecil Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dilihat dari kekhawatiran yang akan terjadi dari adanya kebijakan ini, pem­ber­lakuan bebas visa kunjungan ini, maka adanya desakan sejumlah kalangan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan bebas visa ini. Hal utama yang perlu menjadi perhatian pemerintah kita. aspek keamanan dan stabilitas na­sional tetap harus menjadi prioritas utama

 

Maka dari itu guna mengantisipasi potensi kerugian bebas visa , hal yang harus diakukan antara lain sebagai berikut, :

 

  • Koordinasi yang kuat .

Diperlukan untuk mengantisipasi potensi kerugian bebas visa sehingga optimalisasi manfaat dari kebijakan ini dapat tercapai.

  • Menyiapkan Daya tarik pariwisata yang Menarik dan Bagus

Upaya Pencapaian Kebijakan bebas visa tidak akan cukup ampuh untuk mendatangkan wisatawan mancanegara jika daya tarik pariwisata yang akan ditawarkan belum dipersiapkan. Ketidaksiapan pemerintah dalam menawarkan daya tarik pariwisata yang terlihat antara lain minimnya infrastruktur menuju daerah wisata dan fasilitas pendukung, serta tidak stabilnya politik dalam negeri, akan membuat wisatawan enggan ke Indonesia. Kondisi yang lebih menyedihkan adalah tingkat kebersihan dan keamanan di daerah wisata. Hal ini tentu saja akan sangat merugikan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang tepat agar manfaat kebijakan bebas visa tercapai dan meminimalisasi potensi kerugian yang mungkin terjadi.

  • Diperlukan program daya tarik wisata.

Diperlukan untuk menyiapkan tempat tujuan wisata dan ragam produk pariwisata, sehingga yang berkunjung akan tinggal lebih lama dan menghasilkan lebih banyak devisa. Kesiapan tujuan wisata termasuk di dalamnya kesiapan dari segi pelayanan dan SDM sampai infrastruktur.

  • Perlu dilakukan penyiapan dasar hukum.
  • Dasar hukum pelaksanaan kebijakan bebas visa harus dilaksanakan dengan tegas. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman bagi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Indonesia.
  • Isu koordinasi.

Koordinasi diperlukan untuk memastikan bahwa negara yang masuk dalam daftar bebas visa memenuhi asas manfaat dan asas resiprokal. Kedua asas ini menitikberatkan bahwa pemberian bebas visa akan diberikan kepada negara yang juga memberikan bebas visa kepada Indonesia. Negara-negara yang dipilih juga sebaiknya adalah negara yang merupakan asal wisatawan mancanegara yang dominan datang ke Indonesia.

  • Peningkatan Infrastruktur,

Termasuk didalamnya adalah bandara atau pelabuhan, konektivitas transportasi, termasuk penerbangan langsung, prasarana, dan sarana pariwisata. Sementara dari sisi pelayanan antara lain pelayanan di setiap daerah Indonesia

  • Pihak imigrasi harus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk utama ke Indonesia

Pemberian bebas visa harus diikuti peningkatan pengamanan dan pemantauan. Pemberian fasilitas bebas visa hanya diberlakukan di lima Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara Internasional Kualanamu (Medan), Bandara Internasional Hang Nadim (Batam), Bandara Internasional Ngurah Rai (Bali), dan Bandara Internasional Juanda (Surabaya).

  • Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Pegawai Pejabat Imigrasi

Sebagai institusi yang melindungi kedaulatan Negara dari orang asing, imigrasi harus diperkuat dengan SDM Pejabat Imigrasi yang banyak luas dan kuat

  • Sosialisasi bebas visa.

Sosialisasi harus dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak, baik itu di tingkat aparat, imigrasi, kedutaan di luar negeri, dan travel agent paham. Sosialisasi dilakukan hingga ke tingkat daerah agar daerah .sosialisasi juga dilakukan di luar negeri melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), sehingga bisa dihindari kesalahpahaman wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Indonesia. Materi sosialisasi juga harus memuat informasi terakhir negara-negara yang telah melakukan perjanjian resiprokal.

Satu tanggapan untuk “Tinjauan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan bagi 169 Negara

Tinggalkan komentar